Jakarta – Anggota Baleg DPR RI Longki Djanggola menegaskan bahwa hak cipta tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan hukum, melainkan juga menyangkut kreativitas dan identitas bangsa.
Lantaran itu, Longki menegaskan, penguatan perlindungan hak cipta dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga martabat bangsa, sekaligus mewujudkan keadilan sosial.
Longki menyoroti perlunya kepastian hukum terhadap karya berbasis kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, RUU Hak Cipta harus secara jelas mengatur sejauh mana kontribusi manusia diakui dalam karya berbasis AI, serta bagaimana mekanisme perlindungannya.
“Platform digital juga harus bertanggung jawab, jangan sampai ada celah hukum yang merugikan pencipta. Proses hukum yang lambat selama ini melemahkan posisi kreator. Itu juga perlu dibenahi,” kata Longki dalam rapat Baleg DPR RI tentang Harmonisasi RUU Hak Cipta, di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Mantan Gubernur Slawei Tengah ini juga mendukung adanya sistem pengelolaan royalti satu pintu berbasis digital, namun menekankan perlunya pengawasan independen dari pemerintah maupun publik.
“Agar tidak terjadi monopoli kewenangan oleh lembaga pengelola royalty,” ujarnya.
Longki juga menyoroti ketidaksetaraan akses perlindungan antara pencipta di pusat dan daerah.
“RUU ini harus menjamin perlindungan merata. Seniman dari wilayah timur Indonesia juga berhak mendapatkan keadilan yang sama,” tegasnya.
LMKN Perkuat Transparansi Royalti
Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan komitmennya memperbaiki tata kelola penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti musik melalui kebijakan one gate policy (kebijakan satu pintu).
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyatakan sistem ini akan membuat izin penggunaan lagu atau musik lebih sederhana bagi pengguna komersial, sekaligus menjamin hak ekonomi pencipta terlindungi.
“Kami berkomitmen menghadirkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan efisien. Sistem satu pintu akan memudahkan pengguna sekaligus memastikan hak pencipta dan pemilik hak terkait terjamin,” ujarnya.
Mulhanan juga menyampaikan, penghimpunan royalti dari platform digital yang sebelumnya dilakukan oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI) kini akan dialihkan sepenuhnya untuk dan atas nama LMKN.
Ketua LMKN Hak Terkait, Marcell Kirana H. Siahaan, menambahkan bahwa pihaknya bersama LMK telah menyepakati pembentukan basis data terintegrasi dan kewajiban menyerahkan data anggota serta karya cipta.
“Kedisiplinan data menjadi kunci distribusi royalti yang adil dan tepat sasaran,” kata Marcell.
LMKN juga menegaskan akan terus mengawal perbaikan tata kelola royalti musik di Indonesia.
“Kami ingin memastikan setiap pencipta memperoleh hak ekonominya secara adil, transparan, dan berkelanjutan,” tutur Mulhanan.
Marcell menambahkan, integrasi data dan regulasi yang tertib akan memberi kepastian bagi semua pihak.
“Dengan dukungan LMK, kami optimistis tata kelola royalti musik di Indonesia semakin baik dan menyejahterakan semua pelaku industri,” tandasnya.
Komentar