Morowali Utara – Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Pape–Tomata yang menghubungkan Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Utara menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material galian yang belum mengantongi perizinan.
Proyek senilai Rp72.958.327.000 yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sulawesi Tengah tersebut dikerjakan oleh PT Surya Baru Cemerlang berdasarkan Nomor Kontrak 622/257/SP-DIS.BMPR, dengan tanggal kontrak dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada 8 April 2026. Masa pelaksanaan proyek berlangsung selama 600 hari kalender pada Tahun Anggaran 2026–2028.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini dari sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, salah satu lokasi pengambilan material untuk proyek tersebut berada di sekitar kawasan dekat kuburan Tomata. Sumber menyebut lokasi itu diduga belum memiliki izin galian yang dipersyaratkan.
“Ada pengambilan material dekat kuburan Tomata yang diduga belum memiliki izin,” ujar sumber kepada media ini, Jumat (3/7).
Apabila informasi tersebut benar, maka aktivitas pengambilan material seharusnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemenuhan perizinan usaha pertambangan batuan atau izin lain yang diwajibkan pemerintah sebelum material dimanfaatkan untuk kepentingan proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi Dinas terkait, pihak pelaksana proyek PT Surya Baru Cemerlang, serta instansi yang berwenang mengenai legalitas lokasi pengambilan material tersebut. Oleh karena itu, dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan,
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Dinas terkait, PT Surya Baru Cemerlang, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi. Klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.







Komentar