MORUT- Sebuah mobil truk pengangkut alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk proyek cetak sawah di Desa Tontowea, Kabupaten Morowali Utara, terguling di Koromatantu dan menyebabkan kecelakaan serius pada Senin, 9 Maret 2026.
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga Desa Moleono, yang diketahui bernama Yetty Engka, mengalami luka parah setelah kakinya terlindas truk hingga remuk.
“Tante Yetty Engka bale patah, kakinya hancur,” ujar salah satu kerabat korban saat dikonfirmasi media ini, Senin (9/3).
Selain menimpa korban, mobil pengangkut ekskavator tersebut juga hampir melindas sebuah mobil lain yang berada di lokasi kejadian. Beruntung pengemudi mobil tersebut sempat memundurkan kendaraannya, meski akhirnya terperosok ke semak-semak di pinggir jalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk tersebut tengah mengangkut alat berat untuk kegiatan proyek cetak sawah yang diduga berkaitan dengan program TNI di wilayah tersebut.
Namun aktivitas pengangkutan alat berat tersebut diduga mengabaikan standar keselamatan lalu lintas. Truk pengangkut ekskavator yang memiliki dimensi besar itu diketahui melintas tanpa pengawalan aparat kepolisian, padahal kendaraan dengan muatan besar dan melebihi dimensi standar wajib mendapatkan pengawalan untuk menghindari risiko kecelakaan.
Ketiadaan pengawalan ini dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lain dan terbukti telah memakan korban.
Saat ini, personel Satuan Lalu Lintas Polres Morowali Utara telah berada di lokasi untuk melakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut.
Sementara itu, pihak TNI yang coba dikonfirmasi melalui Koramil Morowali Utara mengaku belum mengetahui secara detail kronologi kejadian tersebut.
“Saya coba tanyakan dulu ke Babinsa Tontowea,” ujar salah satu anggota Koramil saat dimintai keterangan.
Sebagai informasi, kendaraan pengangkut alat berat dengan dimensi besar yang melebihi standar diwajibkan mendapatkan pengawalan dari kepolisian. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan. Tanpa pengawalan resmi, kendaraan dengan muatan berlebih dapat dikategorikan melanggar ketentuan lalu lintas dan berpotensi ditahan atau disita oleh pihak kepolisian.
Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan publik terkait standar keselamatan dalam aktivitas proyek di lapangan, terutama jika melibatkan pengangkutan alat berat yang berisiko tinggi bagi masyarakat pengguna jalan.








Komentar