oleh

Polisi Ungkap Pembunuhan di Padende. Pelaku dan Korban Punya Kisah Asmara

SIGI- Polres Sigi bersama Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tengah bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan wanita berinisial LL (44) yang ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Padende, Marawola, Jumat (28/11/2025). Di balik pengungkapan kilat ini, tersingkap fakta yang mengguncang publik, pelaku pembunuhan ternyata adalah sahabat suami korban sendiri.

Di bawah komando Dir Reskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Tjahyono, tim gabungan langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, dan memeriksa saksi. Penyelidikan kemudian mengerucut pada seorang pria berinisial DW alias AW, yang diketahui merupakan teman suami korban sejak kecil.

Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati, menjelaskan bahwa sejumlah bukti mengarah langsung kepada DW. “Petunjuk itu menjadi titik penting dalam proses penyelidikan. Tim segera menelusuri keberadaan terduga pelaku berdasarkan barang bukti,” ungkapnya.

DW berhasil ditangkap di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan, Sabtu (29/11/2025). Ia kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun yang membuat kasus ini kian menyayat adalah dugaan motif di balik pembunuhan tersebut. Hasil pemeriksaan mengungkap dugaan bahwa DW dan korban LL ternyata menjalin hubungan asmara terlarang. Pertengkaran hebat terjadi pada hari kejadian, dan pelaku diduga bereaksi karena dimaki oleh korban sebelum menghabisinya.

Tragedi ini menjadi semakin ironis karena suami korban dan pelaku adalah sahabat sejak kecil.

Iptu Siti mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi isu liar, serta tidak mengambil tindakan main hakim sendiri. “Serahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *