Banggai– Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, nekat meninggalkan rumah dan mencari perlindungan ke Kabupaten Morowali Utara setelah diduga mengalami kekerasan dalam lingkup keluarga.
Korban diketahui sempat tinggal di rumah temannya di Desa Kolo Bawah sebelum akhirnya ditemukan aparat pada Selasa, 9 Februari 2026. Ia kemudian dibawa untuk mendapatkan penanganan dan pendampingan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa korban diantar oleh Babinsa ke Mapolsek Batui. Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengaku mengalami perlakuan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, berinisial RN (43), sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga terakhir pada September 2025.
“Korban mengaku mengalami tindakan yang tidak seharusnya dilakukan terhadap seorang anak. Saat ini kasusnya sedang dalam proses penyelidikan,” ungkap AKP Nur Arifin dalam keterangan resminya, Selasa (17/2/2026).
Pihak kepolisian menyatakan akan menangani perkara ini secara serius sesuai hukum yang berlaku serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak, dalam bentuk apa pun, adalah tindak pidana dan harus dilaporkan.
Peran keluarga, lingkungan, serta aparat sangat dibutuhkan untuk mencegah dan menghentikan kekerasan terhadap anak.
Proses hukum terhadap terduga pelaku masih terus berjalan.










Komentar