BANGGAI KEPULAUAN, SULTENG – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AG alias Nawan (44) akhirnya memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyerahan tersangka dilakukan Unit Idik I Tipidum Sat Reskrim Polres Bangkep pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 10.05 WITA di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Kota Luwuk. Dalam proses tahap II ini, tersangka langsung diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deni Adi S, S.H sebelum resmi ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini berawal dari peristiwa dugaan penganiayaan di lingkungan pemerintahan, tepatnya di Kantor Bupati Bangkep, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung, pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 10.00 WITA. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi melalui Laporan Polisi Nomor: LP / B / 42 / VII /2025/ SPKT / POLRES BANGKEP / POLDA SULTENG.
Tersangka AG, yang berdomisili di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
“Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau tahap II, sudah terlaksana dengan aman dan lancar,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala, S.Kom saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan. AG akan segera dihadapkan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Komentar