Palu- Bupati Poso yang minggu lalu disomasi dan diminta mundur sebagai pembina Yayasan Unsimar, baru saja diadukan oleh warganya kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) per tanggal 7 Mei 2026. Aduan tersebut diajukan secara tertulis ke Kantor Gubernur Sulteng.
Pengadu yang mewakili dua warga lainnya, yakni Dr. Sartika Andi Patau, S.Pd., M.Pd., menjelaskan kepada awak media bahwa aduan tersebut diajukan karena tidak ada pemberitahuan dari pihak terkait bila Bupati Poso akan mundur sebagai pembina Yayasan Unsimar. Kami mengajukan Somasi dan aduan ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bukan sebagai bentuk anti-pemerintahan.
Sedangkan, Kuasa Hukum Pengadu yang diwakili oleh Ade Albert Adriatico Sinay, S.H., memberikan keterangan bahwa Bupati Poso yang saat ini dijabat oleh dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang, M.PSDM., tidak menerapkan peraturan perundang-undangan pada UU Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014. Karena pada Pasal 76 ayat (1) sangat jelas larangan kepala daerah menjadi pengurus Yayasan. Bahkan pada Pasal 77 ayat (1) kepala daerah bisa mendapatkan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Kemudian, Advokat yang biasa disapa Albert ini, menjelaskan juga bahwa idealnya Bagian Hukum Pemda Poso berperan aktif untuk memberikan pendapat hukum kepada Bupati tentang jabatan dalam Yayasan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun, terhadap aduan yang diajukan kepada Gubernur Sulteng tersebut, Albert berharap ada tindak lanjut dari bapak Dr. H. Anwar Hafid, M.si., selaku Gubernur, yaitu berupa himbauan ataupun teguran tertulis kepada Bupati Poso.












Komentar