Palu, – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya penggunaan zat kimia berbahaya jenis sianida dan merkuri dalam aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah.
Komnas HAM menilai penggunaan kedua zat tersebut tanpa prosedur ketat sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang serius dan mengancam hak hidup serta kesehatan masyarakat.
Dari perspektif Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), sianida dan merkuri masuk dalam kategori Bahan Berbahaya (B2) yang peredarannya diatur ketat melalui skema Distributor Terdaftar (DT).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kedua zat tersebut dengan mudah ditemukan di lokasi pertambangan rakyat maupun ilegal. Hal ini mengindikasikan adanya kebocoran dalam sistem distribusi resmi atau masuknya barang secara ilegal melalui jalur penyelundupan yang luput dari pengawasan aparat.
Peredaran di luar jalur resmi dinilai melanggar Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan, Distribusi, dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Penjualan bebas di sekitar lokasi tambang disebut sebagai tindakan ilegal yang harus dihentikan dari hulu.
Komnas HAM Sulteng menegaskan bahwa penggunaan merkuri dan sianida merupakan ancaman nyata terhadap Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945.
Merkuri dikenal sebagai “silent killer” karena dampaknya yang permanen dan merusak sistem saraf, sebagaimana kasus Minamata di Jepang. Sementara sianida berisiko mencemari sumber air secara cepat dan memicu keracunan massal.
Penggunaan zat kimia berbahaya di tanah dan perairan dinilai berpotensi melipatgandakan krisis kesehatan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Komnas HAM menilai ketegasan aparat penegak hukum (APH) menjadi kunci untuk memutus rantai perusakan lingkungan ini. Selama sianida dan merkuri masih mudah diperoleh di lokasi tambang, fungsi pengawasan dan penegakan hukum dianggap belum berjalan maksimal.
“Pembiaran terhadap masuknya zat ini adalah bentuk pengabaian negara terhadap keselamatan rakyat,” tegas Komnas HAM dalam pernyataannya.(6/2)
Dalam sikap resminya, Komnas HAM Sulteng mendesak:
Mabes Polri, Polda Sulteng, dan Gakkum KLHK segera melakukan sweeping total di pintu masuk wilayah tambang, gudang logistik, dan toko kimia yang tidak berizin. Seluruh stok sianida dan merkuri tanpa dokumen resmi Distributor Terdaftar harus disita.
Operasi juga diminta menyasar penghentian aktivitas tromol yang menggunakan merkuri.
Disperindag Sulteng melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh distributor bahan kimia untuk memastikan tidak terjadi kebocoran stok ke pasar gelap pertambangan.
Aparat penegak hukum agar tidak hanya menindak pengguna di lapangan, tetapi juga memburu penyelundup dan pemasok besar yang diduga menjadi aktor utama peredaran zat berbahaya tersebut.
Pemerintah daerah diminta melakukan edukasi masif kepada para penambang mengenai dampak mematikan penggunaan merkuri terhadap kesehatan diri sendiri dan keluarga.
“Racun bagi Masa Depan”
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa lagi ditoleransi.
“Sianida dan merkuri yang mengalir di sungai-sungai kita hari ini adalah racun bagi masa depan Sulawesi Tengah. Kami meminta aparat penegak hukum untuk tidak kompromi. Sweeping harus dilakukan sekarang juga. Jangan biarkan investasi dan pertambangan tumbuh di atas tanah dan air yang telah diracuni,” tegas Livand.
Komnas HAM berharap langkah tegas dan terkoordinasi antarinstansi segera dilakukan guna melindungi lingkungan serta menjamin hak hidup masyarakat Sulawesi Tengah dari ancaman pencemaran zat berbahaya.













Komentar