oleh

Sungai Habitat Buaya Jadi Jalur Sekolah, Komnas HAM Sulteng Murka

Palu – Derasnya arus sungai di Dusun 7 Bontopangi, Desa Tonggolobibi, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, kini bukan hanya persoalan alam. Ia menjelma menjadi ancaman nyata bagi keselamatan anak-anak sekolah.

Jembatan penghubung yang terputus memaksa siswa SDN 10 Sojol menyeberangi sungai yang dikenal sebagai habitat buaya menggunakan rakit kecil seadanya.

Situasi ini memantik kecaman keras dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah. Lembaga tersebut menilai lambannya respons pemerintah daerah merupakan bentuk pengabaian terhadap hak hidup, hak atas rasa aman, dan hak atas pendidikan anak.

Ancaman Nyata bagi Hak Hidup Anak
Komnas HAM menegaskan, keselamatan anak adalah tanggung jawab absolut negara. Membiarkan siswa sekolah dasar menantang arus sungai berisiko tinggi setiap hari bukan sekadar persoalan infrastruktur, melainkan kegagalan perlindungan hak asasi.

Mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Konvensi Hak Anak, setiap anak berhak atas perlindungan jiwa dan keselamatan. Kondisi di Bontopangi dinilai bertentangan dengan prinsip tersebut. Negara, tegas Komnas HAM, tidak boleh menunggu korban jiwa baru bergerak.
Pendidikan yang Dipertaruhkan
Putusnya jembatan tak hanya mengancam keselamatan, tetapi juga menghambat akses pendidikan.

Alternatif jalan memutar sejauh tujuh kilometer menuntut kendaraan bermotor, sesuatu yang tidak semua orang tua murid miliki.

Akibatnya, terjadi ketimpangan akses pendidikan. Anak-anak dari keluarga kurang mampu menjadi pihak yang paling terdampak. Dalam perspektif HAM, negara wajib menjamin pendidikan dasar yang aman, mudah diakses, dan bebas diskriminasi.
Kritik atas Prioritas Pembangunan
Komnas HAM Sulteng juga menyoroti prioritas pembangunan daerah. Putusnya satu jembatan telah melumpuhkan mobilitas warga dan aktivitas ekonomi setempat.

Jika jalur logistik untuk industri dapat difasilitasi dengan cepat, seharusnya infrastruktur dasar yang menyangkut keselamatan warga dan masa depan pendidikan anak menjadi prioritas yang lebih tinggi.

Desakan Tegas dan Tenggat Waktu
Merespons kondisi darurat tersebut, Komnas HAM Sulawesi Tengah mendesak:

• Bupati Donggala dan Dinas PU segera membangun jembatan darurat yang aman dalam waktu maksimal tujuh hari kerja, serta menganggarkan pembangunan jembatan permanen dalam APBD Perubahan.
• Gubernur Sulawesi Tengah memberikan dukungan anggaran intervensi jika pemerintah kabupaten menyatakan keterbatasan fiskal.
• BPBD Donggala menyiapkan personel dan sarana penyeberangan yang memenuhi standar keselamatan, sehingga anak-anak tidak lagi menggunakan rakit rawan terbalik.
• Dinas Pendidikan Donggala memastikan hak belajar siswa tetap terpenuhi melalui kebijakan fleksibel tanpa mengorbankan keselamatan mereka.

“Sangat tidak masuk akal jika di tahun 2026, anak-anak kita masih harus bertaruh nyawa di sungai penuh buaya hanya untuk mendapatkan pendidikan. Kemiskinan infrastruktur di Bontopangi akan menjadi cermin kemiskinan nurani birokrasi jika pembiaran ini terus berlanjut. Kami menuntut tindakan nyata hari ini, bukan janji di tahun anggaran berikutnya,” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.

Persoalan Bontopangi kini bukan sekadar soal jembatan yang putus. Ia adalah ujian bagi komitmen negara dalam melindungi anak-anaknya. Sebab di balik rakit kecil yang melintasi sungai itu, ada masa depan yang setiap hari dipertaruhkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *