oleh

Temuan BPK Rp.144 Juta di RSUD Kolonodale, Baru Pengembalian Rp.11 Juta

MORUT- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pemeliharaan kendaraan dinas RSUD Kolonodale tahun 2024 masih menyisakan tanda tanya besar.

Hingga kini, pengembalian kerugian negara belum tuntas, sementara angka dugaan mark up mencapai Rp144 juta.

Namun di balik angka itu, ada cerita yang jauh lebih manusiawi, tentang seorang pemilik bengkel kecil yang tak kuasa menahan air mata, saat namanya ikut terseret dalam temuan tersebut.

Pemilik Bengkel Raka, mitra lama RSUD Kolonodale, mengaku kaget dan terpukul. Hampir satu dekade menjalin kerja sama, ia merasa hanya menjalankan pekerjaan seperti biasa: memperbaiki kendaraan, menyediakan suku cadang dengan modal sendiri, lalu menagih sesuai pekerjaan.

“Saya sampai menangis, kok bisa ada temuan. Yang punya uang saya, yang beli barang saya. Bukan uang negara… tapi saya yang jadi temuan,” ungkapnya dengan suara bergetar. (24/3).

Ia menjelaskan, selama ini sistem berjalan dengan pola yang sudah menjadi kebiasaan. Pihak rumah sakit membawa “nota putih” untuk kebutuhan perbaikan, misalnya penggantian ban ambulans, kemudian kendaraan dibawa ke bengkel, dikerjakan, dan ditagihkan sesuai harga riil.

“Selama hampir 10 tahun kami kerja sama, baru kali ini ada kejadian seperti ini. Kami masukkan nota sesuai pekerjaan. Itu semua pakai modal kami sendiri,” jelasnya.

Ironisnya, saat BPK melakukan pemeriksaan, ia justru merasa berada di posisi yang paling rentan.

Catatan pembukuan yang dimiliki hanya sampai tahun 2023, sementara sistem administrasi yang selama ini berjalan tidak pernah benar-benar diarahkan secara ketat.

“Saya juga heran, kalau dari awal kami diarahkan untuk pencatatan lengkap, pasti kami buat,” tambahnya.

Ia juga mengaku tidak ada kerjasama tertulis dengan RSUD Kolonodale. Ia bukan pengelola anggaran dana BLUD RSUD Kolonodale. Bukan pihak ketiga atau kontraktor.

Di tengah tekanan tersebut, ia mengaku telah mengembalikan uang dengan total sebesar Rp11 juta. Pada tahun 2025 sebesar Rp.10 juta, dan tahun 2026 ini sebesar Rp.1 juta. Bukan karena merasa bersalah, tetapi lebih karena situasi yang memaksanya untuk mengikuti arus.

Sementara itu, dari total temuan Rp144 juta, masih tersisa Rp133 juta yang belum dikembalikan.

Kasus ini tidak sekadar soal angka. Ia membuka potret buram tata kelola yang patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin praktik “nota putih” bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa koreksi? Dan mengapa ketika persoalan mencuat, pihak kecil justru berada di garis depan untuk dimintai pertanggungjawaban?

Di tengah upaya penegakan akuntabilitas, publik kini menunggu jawaban yang lebih adil: siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab?

Sebab di balik angka ratusan juta itu, ada rasa keadilan yang sedang diuji—dan tangis kecil yang seharusnya tidak pernah terjadi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *