MORUT – Sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan pihak kontraktor terhadap pemerintah daerah Kabupaten Morowali Utara (Morut), dijadwalkan digelar tiga hari lagi, tepatnya 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Poso.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor bersama penasihat hukumnya telah berulang kali dikonfirmasi redaksi, namun belum memberikan tanggapan. Sejumlah panggilan telepon tidak dijawab dan pesan yang dikirim juga belum mendapat balasan.
Persidangan ini dinilai menarik karena berpotensi mengungkap siapa pihak yang memerintahkan pekerjaan proyek dimulai tanpa melalui proses tender sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam perkara perdata konstruksi, dokumen dasar kontrak merupakan alat bukti utama untuk membuktikan adanya wanprestasi atau ingkar janji. Dokumen tersebut secara otomatis akan menelusuri alur perintah kerja dalam proyek yang disengketakan.
Mengacu pada prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana dijelaskan Kementerian Keuangan, sejumlah dokumen penting dipastikan akan menjadi fokus pembuktian di persidangan, di antaranya:
1. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
SPMK menjadi bukti utama bahwa pekerjaan telah diperintahkan untuk dimulai. Dokumen ini wajib ditandatangani pejabat berwenang dari pihak pemerintah daerah.
2. Peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dalam praktik pengadaan, pihak yang secara umum memerintahkan dimulainya pekerjaan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai wakil pemerintah daerah atau dinas terkait dalam kontrak konstruksi.
3. Identitas Tergugat dan Turut Tergugat
Gugatan biasanya menyasar kepala dinas, pengguna anggaran, atau PPK. Hal ini untuk memastikan kejelasan jabatan pihak yang diduga memberi perintah pekerjaan.
4. Pemeriksaan Dokumen Administrasi Kontrak
Persidangan akan menelaah Surat Perjanjian, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), serta SPMK guna memastikan kapan pekerjaan dimulai dan siapa pihak yang menandatangani dokumen tersebut.
Sidang perdana nantinya diperkirakan akan membuka fakta awal terkait kronologi perintah kerja proyek yang kini berujung gugatan hukum. Publik menanti jalannya persidangan yang diyakini dapat mengungkap rantai keputusan di balik proyek tersebut.
Sejauh ini berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Poso. Ada dua pihak tergugat adalah Pemerintah Kabupaten Morowali Utara CQ Bupati Morowali Utara, Pejabat pembuat komitmen RSUD Kolonodale.
Gugatan ini berkaitan dengan kontrak kerja Proyek yang dibiayai melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 sebesar Rp36 miliar, kemudian diduga mengalami penambahan anggaran Rp9,4 miliar yang sampai saat ini belum dibayarkan.
Sekda Morowali Utara, Ir. Musda Guntur yang dikonfirmasi membenarkan gugatan tersebut.
“Iye Dinda, nanti ada pengacara Pemda yang akan ditunjuk, dan Pemda menunggu hsl beracara di Pengadilan,”tulis Musda Guntur melalui pesan WhatsApp. Senin, 23 Maret 2026.







Komentar