Poso- Celebes Legal Center (CLC) yang merupakan Kantor Advokat dan Bantuan Hukum di Sulawesi Tengah, pada awal tahun 2026 ini ditunjuk oleh Terpidana 250 Gram Sabu yang sudah divonis 13 Tahun dan 3 Bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Poso pada Perkara Nomor 168/Pid.Sus/2024/PN Poso, tertanggal 4 Juli 2024. Terpidana yang bernama Kalo alias Karlos dalam perkara ini terbukti membawa Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 235,55 Gram yang dibagi dalam 3931 Sachet plastik bening, dan Terpidana yang bersangkutan ditangkap di Desa Bahodopi Kabupaten Morowali.
Terpidana Kalo alias Karlos, tidak menyatakan Banding terhadap vonis Putusan Majelis Hakim pada tahun 2024 silam. Namun, pada akhir tahun 2025 Terpidana Kalo alias Karlos telah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK Pada akhirnya, Terpidana yang bersangkutan memutuskan untuk mengajukan secara resmi Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) di Jakarta.
Albert Sinay, mewakili Tim Advokat CLC, membenarkan tentang rencana pengajuan PK ke MA tersebut. Albert pun menjelaskan, saat ini Terpidana Kalo alias Karlos sedang menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara.
Kemudian, Albert menyebutkan bahwa dalam penanganan permohonan PK ini, akan dipersiapkan 4 Advokat, yaitu Albert Sinay, Jefta Talanoe, Moh. Arfan, dan Bella Binela. Harapan dalam pengajuan PK ini adalah keringanan hukuman dari Mahkamah Agung.











Komentar