Palu – Jejak dua pemuda di Tavanjuka, Kota Palu, terhenti di tangan aparat kepolisian setelah keduanya kedapatan terlibat penyalahgunaan narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menangkap MF (20) dan AF (23) pada Rabu (1/10/2025) siang, dengan barang bukti berupa empat paket sabu seberat brutto 0,897 gram serta sebuah sendok plastik dari pipet.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Tavanjuka. Polisi yang segera melakukan penyelidikan berhasil mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal. Barang haram itu rencananya akan digunakan sekaligus diperjualbelikan kembali.
Kini, MF dan AF mendekam di balik jeruji Mapolresta Palu. Keduanya telah menjalani tes urine, pemeriksaan saksi, serta melengkapi berkas penyidikan sebagai bagian dari proses hukum.
Polisi menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat menanti.
Komentar