Palu,— Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti serius fenomena yang kian marak terlihat belakangan ini: ASN dan PPPK yang asyik nongkrong di kafe, warkop, restoran hingga pusat perbelanjaan saat jam kerja berlangsung. Bagi Komnas HAM, perilaku tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi juga bentuk pengabaian hak masyarakat atas pelayanan publik yang cepat dan berkualitas.
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa disiplin kerja aparatur negara bukan hal sepele. Itu adalah wajah komitmen pemerintah dalam menjamin hak dasar warga negara untuk memperoleh pelayanan publik yang layak.
Komnas HAM merinci tiga poin penting yang menjadi alasan kekhawatiran mereka:
- Pelanggaran Disiplin
ASN yang berada di luar kantor tanpa alasan jelas pada jam dinas dianggap melanggar aturan disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. - Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Waktu kerja ASN sepenuhnya ditujukan untuk melayani masyarakat. Ketika jam kerja digunakan untuk kepentingan pribadi, pelayanan otomatis terhambat. Masyarakat dirugikan karena proses menjadi lambat dan tidak maksimal. - Cederai Integritas Aparatur Negara
Fenomena ini memperburuk citra ASN sebagai pelayan publik dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Komnas HAM Sulteng meminta para kepala daerah — gubernur, wali kota, hingga bupati — untuk tidak tinggal diam. Beberapa langkah tegas yang didorong untuk segera dilakukan yakni:
- Memperketat Pengawasan Internal
BKD dan Inspektorat diminta rutin melakukan sidak, termasuk ke titik-titik publik yang sering menjadi tempat nongkrong ASN. - Menjatuhkan Sanksi Tegas
ASN yang terbukti ‘kabur’ dari kantor pada jam kerja tanpa izin harus diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. - Mengintensifkan Edukasi Etika ASN
Sosialisasi mengenai etika, disiplin, serta akuntabilitas ASN perlu terus ditingkatkan agar aparatur negara memahami tanggung jawab moral mereka terhadap publik.
“Gaji dan tunjangan ASN berasal dari pajak rakyat. Setiap menit jam kerja adalah hak rakyat atas pelayanan. Karena itu, kebiasaan seperti ini tidak boleh ditolerir jika ingin mengembalikan integritas aparatur dan memastikan hak atas pelayanan publik terpenuhi,” tegas Livand Breemer menutup pernyataannya. (3/12)












Komentar