oleh

Langkah Maju PAPDESI Morut, MoU dengan Kejaksaan Komitmen Bersama Perlindungan Hukum

Morowali Utara – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Morowali Utara resmi menjalin kerjasama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Morut melalui penandatanganan nota kesepakatan (MoU) tentang pelaksanaan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Penandatanganan ini berlangsung di kantor Kejari Morut, Kamis (2/10/2025).

MoU yang berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang ini menjadi payung hukum bagi para kepala desa dan perangkat desa dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara. Jaga desa bukan hanya soal pengawasan administratif, tetapi juga mencakup aspek penegakan hukum pidana sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

Ketua DPC PAPDESI Morut, Robert Ovan Podengge, S.AP, yang juga Kepala Desa Tiwaa, mengapresiasi langkah Kejari Morut yang membuka ruang kolaborasi dengan organisasi aparatur desa.

“Terima kasih kepada pihak Kejari Morut yang telah bersama-sama dalam pertemuan ini. Kesepakatan ini sangat bermanfaat karena para anggota PAPDESI bisa mendapatkan pendampingan hukum langsung dari kejaksaan, khususnya terkait perkara perdata dan tata usaha negara,” ujar Robert.

Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan dari enam desa di Morowali Utara sebagai bentuk dukungan dan komitmen bersama terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi aparat desa.

Kesepakatan ini dituangkan dalam nota kesepakatan dengan nomor: 002/05/DPC.PAPDESI/NK/X/2025 dan B-1634/P.2.21/GS/10/2025. Ditandatangani oleh Ketua PAPDESI Morut, Robert Ovan Podengge, S.AP dan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Mahmuddin, SH.,MH.

Saat ini, PAPDESI Morowali Utara menaungi 122 desa yang tergabung, sehingga MoU tersebut diyakini akan memberikan manfaat luas bagi seluruh aparatur desa di daerah itu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *