oleh

Polresta Palu Ringkus Pria Simpan 31 Paket Sabu

Palu – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palu. Seorang pria berinisial I (36) alias W ditangkap tim opsnal setelah kedapatan menyimpan 31 paket sabu-sabu dengan berat brutto 7,54 gram.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (1/10/2025) siang di Jalan Lekatu Lorong Jati Baru, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Tatanga. “Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip kosong serta kotak penyimpanan.

Berdasarkan pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang yang tidak dikenalnya. Barang haram itu rencananya akan dipakai sekaligus diperjualbelikan kembali.

Saat ini, I sudah ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat menanti.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *