MORUT- Di tengah pesatnya perkembangan era digital, publik berharap kegiatan DPRD Morowali Utara dapat tersampaikan secara terbuka, cepat, dan profesional melalui berbagai platform media sosial maupun media massa. Namun, harapan itu dinilai masih jauh dari kenyataan.
Publikasi kegiatan para legislator terlihat kurang maksimal. Bahkan, akun Facebook Sekretariat DPRD Morowali Utara yang semestinya menjadi etalase aktivitas kelembagaan, sudah lama tidak lagi aktif. Akibatnya, berbagai agenda penting, termasuk rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Morowali Utara, minim diketahui masyarakat.
Padahal, dengan dukungan media sosial, website resmi, serta kerja sama dengan media massa, setiap kegiatan DPRD seharusnya dapat dipublikasikan secara lebih menarik, rapi, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas anggaran publikasi yang dikelola Sekretariat DPRD Morowali Utara. Pasalnya, informasi mengenai besaran anggaran maupun daftar media yang bekerja sama tidak disampaikan secara terbuka.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (10/7), Sekretaris DPRD Morowali Utara, Heltan Ransa, mengaku tidak mengingat secara pasti jumlah media yang menjalin kerja sama.
“Pagi juga, 10 lebih pak, sy tdk hafal persisx,” tulis Heltan.
Sementara itu, Bendahara Sekretariat DPRD Morowali Utara, Lusiana, menyebut terdapat 14 media yang bekerja sama dengan total anggaran sebesar Rp140 juta.
“Pagi, ada 14 k…140 juta,” tulis Lusiana.
Namun, ketika diminta menjelaskan media mana saja yang menerima kerja sama tersebut, keduanya tidak memberikan jawaban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, muncul dugaan adanya pengaturan dalam penentuan media penerima kerja sama. Sejumlah sumber menyebut ada media yang telah memperoleh kontrak publikasi dari Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, namun kembali mendapatkan kerja sama di lingkungan DPRD. Bahkan, terdapat dugaan media dari luar daerah justru lebih diprioritaskan dibanding media lokal.
Apabila informasi tersebut benar, maka kondisi ini layak menjadi perhatian. Transparansi dalam penggunaan anggaran publikasi merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan, siapa saja penerima kerja sama, serta sejauh mana hasil publikasi yang dihasilkan memberikan manfaat bagi keterbukaan informasi kepada publik.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar kontrak kerja sama media, melainkan publikasi yang benar-benar hidup, informatif, dan mampu mendekatkan DPRD kepada masyarakat yang diwakilinya.













Komentar