Morowali Utara – Tokoh masyarakat Morowali Utara (Morut), Yusri Ibrahim, meluapkan kemarahannya di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Morowali Utara, Rabu, 4 Maret 2026.
Dalam sebuah video yang dikirim ke media, Yusri tampak begitu kesal saat berada di ruang pelayanan bidang Cipta Karya. Ia mengaku merasa diremehkan saat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Beginilah bobroknya Dinas PU Morowali Utara. Hanya mengurus PBG saja sy harus mengeluarkan uang sampai 70 juta lebih. Sdh ikuti sesuai mekanisme dan prosedurnya. Dan hasilnya mereka akan rekomendasikan tdk layak karena daerah rumah saya adalah rawan longsor berdasarkan RTRW yg tdk pernah disosialisasikan kepada masyarakat. Bangunan saya ini sdh ada sejak tahun 2016. RTRW itu katanya disosialisasikan thn 2021. Kamu urus baik2 ini bro. Sedangkan saya kalian pandang enteng. Bagaimana kalau masyarakat yg lainnya? Pak Kadis Destuber Mataoori urus baik2 bapak py staf. Pak Bupati Morowali Utara beginilah bobroknya pelayanan di Ktr PU. Kami urus PBG agar bangunan kami resmi. Dan juga utk menambah PAD. Tapi mereka persulit. Pak Bupati sy minta ini dievaluasi. Terimah kasih,” ujar Yusri dalam video tersebut.
Dalam rekaman itu, Yusri juga terlihat menunjuk-nunjuk salah satu staf yang diketahui bernama Ronal Porotuo, di hadapan beberapa pegawai lainnya.
Ia mempertanyakan konsistensi pelayanan yang diterimanya. Menurutnya, sejak awal pihak dinas tidak pernah menyampaikan bahwa lokasi bangunannya tidak layak.
“Kalau dari awal mereka bilang tidak bisa yah kita tdk urus. Ini mereka yg suruh. Mereka yg rekomendasikan. Uang sdh keluar banyak. Akhirnya mereka kasih begini,” tegasnya.
Hadir juga anggota DPRD Morut yang juga ketua komisi 1 Arief Ibrahim. Yusri Ibrahim bahkan tidak kuasa menahan emosinya merasa di permainkan oleh pelayanan birokrasi.
Nama Kepala Dinas PUPR Morowali Utara, Destuber Matoori, turut ditandai dalam pesan yang beredar di grup WhatsApp, dengan permintaan agar segera membenahi kinerja stafnya.
Sorotan ini menambah daftar keluhan publik terhadap pelayanan perizinan bangunan di daerah tersebut. Terlebih, PBG merupakan dokumen legalitas penting yang diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi pemilik bangunan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Morowali Utara terkait tudingan tersebut.











Komentar