SULTENG- Aksi demontrasi para dosen dan mahasiswa yang terjadi di Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso pada bulan Juni 2025 silam, ternyata menimbulkan banyak dampak. Selain gugatan tata usaha negara oleh Eks Rektor Suwardhi Pantih kepada Ketua Yayasan Unsimar yang saat ini masih berproses di PTUN Palu, kemudian Aduan masyarakat kepada Gubenur Sulteng terhadap Bupati Poso yang menjabat sebagai Pembina Yayasan, maka kali ini muncul Aduan baru kepada Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan Bupati dalam aksi demontrasi tersebut.
Aduan kepada Mabes Polri ini diajukan oleh Eks Rektor Suwardhi Pantih, yang merasa menjadi Korban karena terjadinya demonstrasi tersebut. Adapun, keterlibatan Bupati Poso terkait dengan bukti video yang terdengar suara percakapan yang di duga Bupati dengan seorang Dosen Unsimar.
Kuasa Hukum Suwardhi Pantih, yakni Albert Sinay, memberikan penjelasan kepada awak media melalui sambungan telepon. Menurut Albert, Kliennya mengajukan aduan masyarakat (Dumas) secara resmi kepada Bareskrim di Mabes Polri Jakarta pada tanggal 20 Mei 2026. Hal tersebut dilakukan karena terduga suara Bupati Poso ada dalam Video. Saya pun sudah melihat Video yang dimaksud, memang jelas terdengar dari telepon selular seorang Dosen Unsimar. Untuk substansi percakapan tersebut, Albert menyampaikan bahwa ada kata-kata dukungan dari terduga suara Bupati Poso terhadap pergerakan Demo saat itu.
Selanjutnya, Advokat asal Jakarta ini, yang sudah berkiprah di Sulteng juga sejak tahun 2020, berharap Tim Bareskrim Mabes Polri dapat mengkaji Dumas dari Kliennya, dan bilamana ada dugaan tindak pidana maka akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan. Karena kasus Unsimar ini sudah sangat membuat gaduh dalam masyarakat, jadi kebenaran sesungguhnya perlu diungkap.







Komentar