oleh

Dilaporkan ke Kejaksaan. Dana CSR Karang Taruna Korololaki dari PT. MBN, Tidak Melalui Rekening Desa?

MOROWALI UTARA – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, dinamika di Desa Korololaki kian memanas. Pengurus Karang Taruna desa tersebut dilaporkan oleh sejumlah masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara, Senin (18/5/2026).

Laporan itu diduga berkaitan dengan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari dua perusahaan yang masuk ke desa sejak tahun 2023 hingga 2026. Dana tersebut disebut-sebut belum memiliki pertanggungjawaban yang jelas kepada masyarakat.

Berdasarkan dokumen transaksi rekening koran yang diterima media ini, dalam satu kali transaksi pada tahun 2026 saja tercatat nilai dana yang masuk mencapai lebih dari Rp100 juta. Angka tersebut memicu pertanyaan publik terkait transparansi penggunaan dana yang dikelola Karang Taruna.

“Kami melaporkan dana CSR yang dikelola oleh Karang Taruna selama kurun waktu 2023 sampai 2026,” ujar salah satu sumber kepada media ini, Senin (18/5).

Dua perusahaan kabarnya memberikan dana CSR ke desa Korololaki, salah satunya adalah PT. MBN. Yang menjadi pertanyaan, mengapa dana dikirim pihak perusahaan langsung ke rekening karang taruna, seharusnya masuk ke rekening desa.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri aliran dan penggunaan dana tersebut secara terbuka. Mereka menilai langkah pelaporan ini penting agar pengelolaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.

Kasus ini pun menambah daftar isu yang mencuat menjelang Pilkades serentak di Morowali Utara, yang saat ini tengah memasuki tahapan krusial. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Karang Taruna Desa Korololaki terkait laporan tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *