Morowali Utara – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara (Morut), yang juga menjabat ketua harian KONI Morowali Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya tahun anggaran 2023.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan lampu PJU-TS yang bersumber dari APBD Morowali Utara dengan total anggaran sekitar Rp1,52 miliar dan tersebar dalam 16 paket pekerjaan.
Dalam proses pelaksanaannya, penyedia yang ditunjuk adalah CV EJ dan CV CM melalui mekanisme penunjukan langsung.
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan, termasuk pembelian lampu secara pribadi oleh tersangka di sebuah perusahaan di Tangerang yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dari hasil penyelidikan, lampu yang seharusnya berkapasitas 80 watt diduga diganti dengan 60 watt. Selain itu, tersangka juga diduga meminta fee sebesar 10 persen kepada penyedia serta meminta sejumlah uang sekitar Rp30 juta per paket pekerjaan.
Tak hanya itu, tersangka disebut menerima dana sekitar Rp335 juta untuk pembelian lampu secara pribadi. Bahkan, hingga kini masih terdapat pembayaran lampu sebesar Rp261 juta yang belum diserahkan kepada pihak penyedia.
Penyidik juga menemukan adanya titik pekerjaan yang tidak dilaksanakan, serta dugaan aliran dana melalui rekening pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.












Komentar