MORUT – Anggota DPRD Morowali Utara, Heny Humbu, resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Morowali Utara terkait dugaan pelanggaran etika.
Laporan tersebut diajukan oleh wartawan Morowali Utara, Erny John Bau, menyusul perselisihan yang berawal dari peristiwa saat suasana duka di rumah keluarga Heny Humbu pada Rabu malam, 15 April 2026.
Kronologi Singkat
Dalam laporan yang disampaikan, suami pelapor, Acho Abas, datang melayat sekitar pukul 22.00 WITA sebagai bentuk empati. Namun saat berada di lokasi, yang bersangkutan disebut didatangi oleh Heny Humbu dan menerima pernyataan yang dinilai menyinggung.
Menurut pelapor, Heny Humbu sempat mengatakan “kayaknya tidak familiar” dan setelah mengetahui identitas Acho Abas, kembali menyampaikan pernyataan yang menyebut kata “penyusup”.
Situasi disebut berlanjut ketika Heny Humbu kembali keluar rumah dan menyinggung soal sandal yang hilang sambil melihat ke arah kaki Acho Abas.
Peristiwa tersebut kemudian memicu ketegangan hingga berujung pada proses hukum.
Dinilai Langgar Etika Pejabat Publik
Dalam surat laporan, pelapor menilai ucapan dan sikap tersebut:
• Berpotensi merendahkan warga yang datang melayat
• Tidak mencerminkan empati seorang pejabat publik
• Berpotensi melanggar kode etik anggota DPRD terkait perilaku dan kesantunan
Pelapor meminta Badan Kehormatan DPRD Morowali Utara melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta menyampaikan hasil penanganan secara transparan kepada publik demi menjaga marwah lembaga.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Heny Humbu belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang dilayangkan.







Komentar