Palu — Aktivitas pertambangan Galian C di Kabupaten Donggala kembali menjadi sorotan setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah melakukan pemantauan intensif dan menemukan kerusakan lingkungan yang dinilai sudah pada tahap mengkhawatirkan. Tak hanya itu, eksploitasi besar-besaran ini dinilai telah mengancam hak-hak dasar warga, khususnya hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah Livand Breemer menegaskan bahwa praktik eksploitasi yang terjadi saat ini telah melampaui batas kewajaran dan membutuhkan campur tangan segera dari Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum.
“Kami menemukan adanya indikasi kegagalan pengawasan yang membuat perusahaan-perusahaan leluasa melakukan eksploitasi tanpa mengindahkan batas-batas lingkungan dan keselamatan warga. Ini bukan hanya masalah izin, tetapi pelanggaran HAM, yakni hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas kesehatan,” ujar Livand Breemer.
Dalam laporannya, Komnas HAM Sulteng mengungkapkan beberapa fakta krusial terkait maraknya aktivitas Galian C di Donggala:
1. Kerusakan Ekologis Masif
Pembukaan lahan terus meluas secara agresif hingga menyentuh kawasan perbukitan dan mulai mengarah ke kawasan hutan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak serius seperti erosi, banjir bandang, dan terganggunya ekosistem penyangga.
2. Konflik Ruang dan Polusi
Komnas HAM menemukan lokasi tambang yang berada sangat dekat dengan kawasan permukiman warga dan jalan protokol provinsi. Kedekatan ini menimbulkan tumpang tindih ruang dan mengancam kenyamanan serta keselamatan masyarakat sekitar.
3. Ancaman Hak Atas Kesehatan
Mobilisasi alat berat serta truk pengangkut material menyebabkan polusi debu intens di sepanjang jalur umum. Selain melanggar hak warga atas lingkungan yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945, kondisi ini meningkatkan risiko penyakit saluran pernapasan (ISPA) terutama bagi anak-anak dan lansia.
Melihat situasi tersebut, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Donggala mengambil langkah tegas dan sistematis. Beberapa rekomendasi kunci yang disampaikan antara lain:
1. Audit Lingkungan dan Kepatuhan Izin
Audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan Galian C, khususnya terkait kepatuhan AMDAL atau UKL/UPL serta luasan bukaan lahan.
Peninjauan ulang dan pembekuan izin bagi perusahaan yang terbukti merambah kawasan hutan, melewati batas wilayah, atau berada terlalu dekat dengan permukiman dan jalan umum.
2. Penegakan Hukum dan Penertiban Terpadu
Pembentukan Satgas Terpadu yang melibatkan DLH, Dinas ESDM, dan Kepolisian untuk menindak operasi ilegal (PETI Galian C).
Pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan operasional.
3. Mitigasi Polusi dan Pemulihan Lingkungan
Mitigasi debu dengan mewajibkan perusahaan melakukan penyiraman rutin di jalur pengangkutan material.
Penyusunan rencana rehabilitasi pasca–tambang yang wajib dijalankan perusahaan guna memulihkan kerusakan di perbukitan dan kawasan hutan.
Komnas HAM Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh rekomendasi tersebut. Lembaga negara tersebut juga siap memfasilitasi dialog antara Pemda, masyarakat terdampak, dan pelaku usaha untuk memastikan keadilan lingkungan yang berpihak pada keselamatan rakyat.
Dengan kerusakan yang terus meluas dan ancaman kesehatan yang semakin nyata, Komnas HAM menilai bahwa tindakan cepat pemerintah daerah adalah harga mati untuk menghentikan praktik destruktif yang kini menghantui Donggala.










Komentar