Morowali Utara – Polemik penambahan anggaran pembangunan gedung RSUD Kolonodale kembali mencuat. Tambahan pekerjaan senilai Rp9,4 miliar dari proyek awal sebesar Rp36 miliar diduga tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana mestinya.
Proyek pembangunan gedung RSUD Kolonodale tersebut diketahui dibiayai melalui Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022. Namun dalam perjalanannya muncul tambahan pekerjaan dengan nilai yang cukup besar sehingga memicu sorotan dari berbagai pihak.
Sejumlah kalangan menilai penambahan anggaran tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa perubahan kontrak atau addendum pekerjaan pada umumnya hanya diperbolehkan dalam kisaran maksimal 10 persen dari nilai kontrak awal.
Jika merujuk pada nilai proyek awal sebesar Rp36 miliar, maka batas perubahan kontrak yang diperbolehkan berada di kisaran Rp3,6 miliar.
Sementara tambahan pekerjaan yang terjadi mencapai Rp9,4 miliar, sehingga nilainya melampaui batas perubahan kontrak yang diperbolehkan dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam kondisi seperti ini, pekerjaan tambahan seharusnya melalui proses pengadaan baru atau tender, bukan langsung diberikan kepada penyedia jasa yang sama melalui mekanisme addendum kontrak.
Selain berpotensi melanggar aturan pengadaan, persoalan ini juga dapat berdampak pada aspek administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah berlaku sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Jika suatu pekerjaan dibayarkan tanpa dasar administrasi yang jelas atau tidak melalui mekanisme yang sah, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan.
Lebih jauh lagi, apabila dalam prosesnya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian negara, maka persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi persoalan tersebut, masyarakat sipil di Kabupaten Morowali Utara berencana melaporkan dugaan kejanggalan dalam penambahan anggaran proyek RSUD Kolonodale tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Laporan tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada Senin, 9 Maret 2026, sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap proses penambahan anggaran proyek tersebut.
Masyarakat berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, khususnya proyek yang menggunakan anggaran besar dan berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.













Komentar