Morowali Utara– Kejaksaan Negeri Morowali Utara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat insinerator pada RSUD Kolonodale Tahun Anggaran 2017 ke tahap penyidikan.
Kegiatan pengadaan tersebut diketahui memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp710.000.000 (tujuh ratus sepuluh juta rupiah).
Kasus pengadaan yang diduga sarat dengan korupsi ini di usut kejaksaan saat Pejabat pembuat komitmen inisial M sudah pensiun, sementara yang menjabat direktur RSUD Kolonodale Dokter M kabarnya sudah pindah ke Bali.
Berdasarkan Surat Perintah Resmi
Proses penyelidikan sebelumnya dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor: PRINT-03/P.2.21/Fd.1/02/2026 tanggal 23 Februari 2026.
Setelah dilakukan pendalaman dan ditemukan indikasi adanya peristiwa pidana, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/P.2.21/Fd.1/03/2026 tanggal 03 Maret 2026.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan beberapa indikasi permasalahan, antara lain:
• Perencanaan kegiatan yang diduga tidak dilakukan secara optimal sehingga alat insinerator tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
• Alat insinerator yang telah diadakan hingga saat ini dilaporkan dalam kondisi mangkrak.
• Belum adanya izin pengoperasian dari instansi berwenang, sehingga alat tersebut tidak dapat digunakan untuk pengelolaan limbah medis.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta berdampak pada pelayanan pengelolaan limbah medis di rumah sakit daerah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk para saksi, agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya proses hukum.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merintangi, merusak, atau menghilangkan alat bukti, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muh. Faizal Al Fitrah K, S.H (3/3).
Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan hingga kini telah memeriksa 6 orang saksi.
Mantan Kadis Kesehatan Morut yang saat itu menjabat, Delnan Lauende membantah isu keterlibatan dirinya. Ia bahkan menyebut saat itu pihak RSUD Kolonodale saat itu tidak mau berkoordinasi dengan Kadis Kesehatan.
“Itu RS kodal tidak pernah mau koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan. Tidak ada kaitannya dengan saya,”tegas Delnan Lauende saat di wawancarai media ini, menepis tudingan tidak berdasar. (3/3).
Kasus ini ramai jadi sorotan. Hanya kurang lebih sepekan usai menetapkan mantan kadis perhubungan Morut dalam dugaan korupsi pengadaan lampu jalan pada 27 februari 2026, hari ini kasus pengadaan di RSUD Kolonodale tahun 2017 pun dibidik kejaksaan.
Menariknya RSUD Kolonodale telah lulus akreditasi paripurna.
Untuk mencapai akreditasi Paripurna, RSUD wajib memiliki legalitas yang sah dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk memiliki insinerator yang berizin.
Dari informasi yang dihimpun media ini, pihak RSUD Kolonodale bekerjasama dengan rekanan atau vendor untuk pengelolaan limbah B3. Berdasarkan ketentuan proses kerjasama tersebut seharusnya dilelang. Namun dari penelusuran media ini tidak menemukan informasi mengenai pengadaan barang dan jasa untuk pengelolaan limbah B3.
Sejak 2017-2026 kurang lebih 9 tahun insinerator yang di adakan tidak di urus izinnya. Daerah harus membayar pihak ketiga dengan nilai fantastis setiap tahunnya untuk pengolahan limbah B3.












Komentar