oleh

Libatkan Berbagai Tenaga Ahli Labfor Makassar, Polda Sulteng Ungkap Penyebab Kematian Afif Siraja

PALU- Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers terkait penemuan mayat Afif Siraja di Jalan Padatkarya Blok A.5, Ruko Palupi Green Residence, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Minggu (19/10/2025) lalu.

Konferensi pers berlangsung di Aula Rupatama Mako Polda Sulteng, Selasa (13/1/2025), dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Hendri Yulianto didampingi Kabid Dokkes Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan serta dokter forensik dr. Nur Rafni Rafid.

Selain itu, Ahli Toksikologi Bidlabfor Polda Sulsel AKBP Taufan Eka Saputra, Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Kompol Velly, Kasubbid Penmas Kompol Reky PH Moniung, Penasehat Hukum dan keluarga korban serta menghadirkan sejumlah media awak.

Dalam kesempatannya, Kombes Hendri Yulianto menyampaikan, penyelidik telah melakukan olah TKP dan penyelamatan sejumlah barang sejak korban ditemukan pada Minggu (19/10/2025) lalu.

Selain itu, Kombes Hendri Yulianto menyebut penyelidik telah menerima laporan resmi, melengkapi administrasi penyelidikan, serta melakukan visum dan autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan melalui uji patologia, toksikologi, dan digital forensik di Laboratorium Forensik Makassar, termasuk pengiriman sampel rambut yang ditemukan di TKP.

“Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 28 saksi yang terdiri dari keluarga, tetangga, teman korban, serta para ahli dari Makassar dan Rumah Sakit Bhayangkara Palu,” ungkapnya.

Kabid Dokkes Polda Sulteng Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan menyampaikan, hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas yang dipicu oleh serangan jantung, tanpa ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.

Senada, Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dr. Nur Rafni Rafid menambahkan, pembengkakan jantung yang ditemukan pada korban merupakan indikasi kuat terjadinya serangan jantung sesuai hasil pemeriksaan medis.

Sementara itu, Ahli Toksikologi AKBP Taufan Eka Saputra memastikan tidak ditemukan zat beracun dari pemeriksaan sampel darah dan barang bukti lainnya.

Lebih lanjut, Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo juga menegaskan tidak ada data komunikasi pada ponsel korban yang mengarah pada tindak pidana.

Berdasarkan seluruh keterangan saksi dan hasil pemeriksaan laboratorium, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Kompol Velly menyimpulkan belum ditemukan adanya unsur tindak pidana, namun tetap akan dilakukan gelar perkara untuk memastikan kepastian hukum.

“Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas yang memicu serangan jantung, memperkuat temuan tidak adanya zat beracun maupun komunikasi pada ponsel korban yang mengarah pada tindak pidana,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *