oleh

Perda Kabupaten Morut No.9 Tahun 2023, Tarif Ambulans yang Mengabaikan Rasa Kemanusiaan

MORUT- Duka seharusnya tidak ditambah dengan beban biaya yang memberatkan. Namun itulah yang dirasakan sebagian masyarakat Morowali Utara ketika harus memulangkan jenazah anggota keluarga dari Palu ke Kolonodale.

Berdasarkan Perda Kabupaten Morowali Utara Nomor 9 Tahun 2023, tarif ambulans jenazah ditetapkan sebesar Rp18.000 per kilometer. Jika dihitung dari Palu menuju Kolonodale, keluarga harus menyiapkan sekitar Rp7,2 juta hanya untuk biaya ambulans.

Angka ini belum termasuk biaya peti jenazah, pakaian duka, dan kebutuhan lainnya yang bisa membuat total pengeluaran mencapai lebih dari Rp10 juta hingga Rp12 juta.

Pertanyaannya, apakah kebijakan ini masih berpihak kepada rakyat kecil?

Kematian adalah peristiwa yang tidak pernah diinginkan siapa pun. Saat kehilangan orang yang dicintai, keluarga sudah berada dalam kondisi terpukul secara emosional. Di tengah suasana duka tersebut, mereka justru dihadapkan pada tagihan yang nilainya tidak sedikit.

Ironisnya, di saat pemerintah menetapkan tarif yang dianggap tinggi, para relawan kemanusiaan justru hadir memberikan layanan dengan semboyan mengurusi kemanusiaan. Relawan Ambulans Sulawesi Tengah bersama sejumlah tokoh kemanusiaan telah bertahun-tahun membantu masyarakat tanpa memandang latar belakang.

Doktor Mardiman Sane, SH., MH misalnya, telah menyiapkan 12 unit ambulans yang tersebar di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah. Sementara Muh. Fauzan Ari Nugraha, S.AP menyiapkan ambulans gratis dengan pembiayaan operasional ditanggung penuh untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Kehadiran para relawan ini membuktikan bahwa pelayanan kemanusiaan tidak selalu harus dibebankan kepada masyarakat melalui tarif yang tinggi. Justru semangat gotong royong dan kepedulian sosial menjadi solusi yang meringankan beban keluarga yang sedang berduka.

Karena itu, Relawan Ambulans Sulawesi Tengah meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara untuk meninjau kembali ketentuan tarif ambulans jenazah yang berlaku saat ini.

Evaluasi perlu dilakukan agar regulasi yang dibuat tidak hanya mempertimbangkan aspek pendapatan daerah, tetapi juga rasa kemanusiaan dan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Kami mohon kepada Bapak dan Ibu anggota DPRD Morowali Utara agar meninjau kembali standar tarif ambulans jenazah. Jangan sampai masyarakat yang sedang berduka harus memikul beban yang terlalu berat. Kalau ada warga meninggal di Palu dan harus dipulangkan ke Morowali Utara, mereka harus menyiapkan Rp7,2 juta hanya untuk ambulans. Belum biaya peti dan kebutuhan lainnya. Ini sangat memberatkan rakyat kecil,” ungkap perwakilan Relawan Ambulans Sulawesi Tengah.

Regulasi memang penting. Namun lebih penting lagi memastikan bahwa setiap kebijakan tetap memiliki wajah kemanusiaan. Sebab di balik setiap jenazah yang dipulangkan, ada keluarga yang sedang berjuang menerima kehilangan dan tidak seharusnya dibebani dengan biaya yang terasa di luar kemampuan mereka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *