Pekalongan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing tahun 2023–2026.
Dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026), Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan modus operandi yang digunakan yakni praktik conflict of interest atau benturan kepentingan. Bupati diduga mendirikan perusahaan keluarga, PT RNB, untuk memonopoli proyek pengadaan jasa outsourcing di 21 instansi Pemerintah Kabupaten Pekalongan, termasuk RSUD dan kecamatan.
Penyelidikan KPK mengungkap adanya intervensi langsung terhadap sejumlah kepala dinas agar memenangkan PT RNB, meskipun terdapat penawaran lain dengan nilai lebih rendah. Setiap perangkat daerah yang akan mengadakan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Tercatat sebanyak 17 perangkat daerah terlibat dalam pengadaan tersebut, termasuk Dinas Kesehatan, tiga RSUD, serta satu kecamatan.
Dari total nilai transaksi sebesar Rp46 miliar, KPK menduga sekitar Rp19 miliar dinikmati secara pribadi oleh bupati dan keluarganya, termasuk suami, anak, serta orang kepercayaan. Perusahaan yang mengelola proyek tersebut disebut dikelola oleh tim sukses bupati, sehingga menutup peluang bagi para pengusaha lokal untuk mendapatkan pekerjaan.
Dalam operasi penindakan, KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi. Sebanyak 10 orang diamankan di wilayah Pekalongan, terdiri dari staf bupati, direktur perusahaan, Direktur RSUD Pekalongan, Sekda Pekalongan, Kepala Bagian Umum Setda, camat, Kepala Dinas PUPR, serta ajudan bupati.
Selanjutnya, tiga orang kembali diamankan yakni Bupati Pekalongan, seorang kepala bagian di Pekalongan, dan ajudan bupati. Sementara satu orang lainnya, yakni direktur perusahaan, mendatangi KPK secara kooperatif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.












Komentar