oleh

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Rp873 Juta di Pemkab Morowali Utara

KOLONODALE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp873.052.644.

Temuan tersebut tertuang dalam surat BPK Nomor 137/T/S/DJPKN-VI.PLU/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2025.
Meski Pemkab Morowali Utara kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya, BPK tetap mencatat sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp873.052.644.

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa Pemkab Morowali Utara belum menyusun anggaran kas secara memadai, yang berpotensi menyebabkan pemerintah daerah mengalami kesulitan membiayai kegiatan rutin apabila terjadi kondisi kekosongan kas selama periode berjalan.

Atas temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Morowali Utara, di antaranya menginstruksikan kepala perangkat daerah (SKPD) terkait untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp873.052.644 ke Kas Daerah.

BPK juga meminta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah agar mempertimbangkan kondisi kas yang tersedia dalam penyusunan dan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD), serta menyusun strategi pengelolaan kas untuk mengendalikan potensi timbulnya utang belanja dan menentukan prioritas pembayaran kewajiban.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPRD Morowali Utara diminta menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai kewenangannya.

BPK juga memberikan batas waktu 60 hari kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *